Jadi Perhatian Publik, Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Janji Selesaikan
Penanganan kasus KDRT sepasang suami istri i Depok, Jawa Barat diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sepasang suami istri yang berinisial BIF dan PB di Depok, Jawa Barat diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
"Dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan piranti baik itu secara struktural, kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun akan berkomitmen menyelesaikan kasus KDRT tersebut secara optimal demi rasa keadilan.
"Ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan terstruktur," katanya, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Pelimpahan tersebut terjadi karena kasus KDRT itu mejadi perhatian publik.
"Mengingat di situ ada satuan subnya, baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT," pungkas Trunoyudo.
Baca juga: Alami KDRT, Tessa Kaunang Sampai Trauma Dipukul dan Dilempar Barang-Barang
Suami Tidak Ditahan karena Masih Dirawat
Diketahui sepasang suami istri yang berinisial BIF dan PB terlibat cekcok.
Karena hal tersebut mereka berdua menjadi saling serang.
Akibat perbuatan keduanya kini masing-masing sebagai tersangka, usai saling melapor.
Nasib sang suami hingga sekarang belum ditahan karena sedang perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialaminya usai dianiaya sang istri.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Keduanya (suami dan istri) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penanganan melihat kondisi fisik suami maka tidak kita lakukan penahanan," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023), dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Yogen juga membenarkan, luka dari BIF terkait alat kelaminnya sangat parah hingga harus operasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.