Kasus KDRT di Depok: Polisi Beri Ruang Suami-Istri Jernihkan Pikiran, Upayakan Restorative Justice
Polisi memberikan ruang kepada pasangan suami-istri di Depok yang terlibat kasus KDRT untuk menjernihkan pikiran, untuk sementara kasus dihentikan.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian memberikan ruang kepada pasangan suami-istri yang berinisial BIF dan PB yang terlibat KDRT untuk menjernihkan pikiran.
Selain itu, polisi juga memberikan peluang kepada keduanya untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Tentunya ini menjadi ruang, dan kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan RJ. "
"Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kita," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (26/5/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatkan kasus KDRT tersebut tidak berimbang.
Lantaran hanya sang istri yang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Jadi Perhatian Publik, Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Janji Selesaikan
"Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Untuk diketahui, kini penahanan pihak istri sudah ditangguhkan oleh kepolisian.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan."
"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," ucap Irjen Karyoto.
Irjen Karyoto Dihubungi Mahfud MD
Irjen Karyoto mengaku sempat dihubungi Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD disebutkan memberikan atensi pada kasus KDRT di Depok tersebut.
"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui, ini juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya coba diberikan atensi kami penyidikan," kata Karyoto.
"Ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat. Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya, menjadi atensi beliau," imbuhnya.
Irjen Karyoto juga sudah berdiskusi dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Faudy yang menangani kasus itu.
"Tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya udah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan," ujar dia.
Kronologi Kejadian
Perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cekcok antara sepasang suami dan istri tersebut bermula pada 26 Februari 2023.
Saat perselisihan tersebut, sang suami yakni BIF diketahui tersinggung dengan ucapan istrinya, PB.
Karenanya, BI kemudian menumpahkan bubuk cabe ke arah PB.
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
PB yang mendapatkan perlakuan tersebut tidak terima, ia tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara meremas alat vital sang suami.
Baca juga: Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Pasutri dalam Kasus KDRT di Depok
Kemudian BI berusaha melepaskannya dengan memukul PB.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
Lantaran keduanya sama-sama melakukan perlawanan, akhirnya mereka pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Di mana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha) (TribunJakarta.com/Annas Fuqon Hakim)