Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita Mobil Peugeot dari Eks Dirut Waskita Karya

Kejaksaan Agung kembali menyita aset terkait kasus korupsi pada Waskita Karya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Agung Sita Mobil Peugeot dari Eks Dirut Waskita Karya
Kompas.com/kafegamamm.id
Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan sejumlah proyek. Ia memiliki harta Rp 26 miliar. 

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas