KPK Sita Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus Eks Bupati Membramo Tengah Ricky Ham Pagawak
KPK menyita uang tunai terkait kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Bupati nonktif Membramo Tengah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Simon, Jusieandra, dan Marten adalah para kontrakor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT," ujar Firli.
Jusieandra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar.
Adapun Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," katanya.
Firli menyebut, Ricky diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Firli.