MK Kabulkan Gugatan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Setahun di Tengah Rencana Seleksi Capim KPK
MK juga menyatakan bahwa bila ada pergantian Pimpinan di tengah masa jabatan, maka Pimpinan pengganti itu akan menjabat penuh.
Editor: Hasanudin Aco
Sehari sebelumnya, pemerintah berencana membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2023-2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Pansel Capim KPK mulai bekerja pada Juni 2023.
Nantinya, ada waktu enam bulan bagi Pansel untuk mencari sosok capim pengganti para pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan habis masa jabatannya pada Desember 2023.
"Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023. Masih ada waktu enam bulanlah untuk proses seleksi," ujar Pratikno dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Negara pada Rabu (24/5/2023) dikutip dari Kompas.com.
"Sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik ya," kata dia.
Pratikno mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi pembentukan Pansel Capim KPK yang dimaksud.
Masa jabatan para pimpinan KPK periode 2019-2023 akan habis pada Desember 2023.
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," kata Pratikno.
"Artinya, pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023. Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember," ujar dia.
Lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 20 Desember 2019.
Mereka resmi terpilih melalui serangkaian proses seleksi yang ketat dan mengalahkan puluhan peserta lain yang juga turut mendaftar di bursa capim KPK saat itu.
Lima orang tersebut yakni Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Firli Bahuri.
Usia Pimpinan KPK
Sementara terkait gugatan tentang batas usia untuk bisa mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK, MK juga mengabulkan gugatan yang diajukan Ghufron.