Profil Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang Dihubungi Mahfud MD soal Kasus KDRT di Depok
Irjen Karyoto ditelepon langsung oleh MenkopolhukaM Mahfud MD untuk menangani kasus KDRT suami istri antara B dan PB di Depok, Jawa Barat.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekererasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri antara B dan PB di Depok, Jawa Barat, masih berlanjut, di mana kini telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kombes Trunoyudo mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pun akan berkomitmen menyelesaikan kasus KDRT tersebut secara optimal demi rasa keadilan.
Di sisi lain Irjen Karyoto pun mengaku ditelepon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menangani kasus KDRT itu.
Mahfud MD memang disebut telah memberikan atensi atas kasus tersebut.
Baca juga: Jadi Perhatian Publik, Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Janji Selesaikan
"Dan ini juga semangat dari Pak Menkopolhukam (Mahfud MD), sempat menelepon saya coba diberikan atensi (kasus) KDRT di Depok," kata Irjen Pol Karyoto, mengutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Irjen Karyoto mengaku, kasus KDRT itu bentuk keluhan masyarakat, dan akan ditangani serius oleh Polda Metro Jaya.
"Bagi kami penyidikan ini menjadi atensi, apalagi ada keluhan masyarakat, apalagi kalau Pak Menkopolhukam sudah menanyakan saya, berarti ini menjadi atensi betul oleh beliau," katanya lagi.
Profil Irjen Karyoto
Irjen Pol Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya sejak 27 Maret 2023.
Pria kelahiran 10 Oktober 1968 ini merupakan lulusan Akpol 1990, dan berpengalaman dalam bidang reserse.
Mengutip TribunTangerang.com, sebelum menjabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjabat sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat bertugas di lembaga antirasuah tersebut, Irjen Karyoto beberapa kali menangani sejumlah kasus besar.
Salah satunya adalah korupsi izin ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) kala itu, Edhy Prabowo.
Diketahui Irjen Karyoto dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor ST / 713 / III / 2023 yang terbit pada 27 Maret 2023.
Karyoto tidak memiliki pengalaman sebagai kepala kepolisian daerah (kapolda).
Namun Karyoto pernah dua kali menduduki jabatan wakil kepala polda (wakapolda).
Irjen Karyoto pernah menjabat sebagai Wakapolda DIY pada 2 Agustus 2019 hingga April 2020.
Berikut riwayat kariernya, mengutip Wikipedia:
- Pamen Bareskrim Polri
- Kapolres Ketapang (2008)
- Kasubbid Infodata Kominter Set NCB Interpol (2009)
- Penyidik Utama Tk. II Dit III/Kor Dan WCC Bareskrim Polri (2010)
- Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri (2011)
- Kapolresta Barelang (2012)
- Dirreskrimum Polda DIY (2014)
- Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (2015)
- Direktur Analis Pemutus Jaringan Internasional BNN (2016)
- Analis Kebijakan Utama Bidang Pidkor Bareskrim Polri (2018)
- Wakapolda Sulawesi Utara (2018)
- Wakapolda DIY (2019)
- Deputi Penindakan KPK (2020)
- Kapolda Metro Jaya (2023)
Status Tersangka dalam Kasus KDRT Depok
Baca juga: Kasus KDRT di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya, Kapolda Berkomitmen Selesaikan Kasus
Diketahui baik suami B, maupun istri PB, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, duduk perkara kasus ini bermula pada 26 Februari 2023 lalu dimana terjadi cekcok antara keduanya.
Pada saat cekcok tersebut diduga suami tersinggung ucapan B sehingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
PB pun membalas aksi kekerasan sang suami dengan cara menganiaya di bagian organ sensitifnya.
Baik PB maupun B sama-sama mengalami luka-luka.
Hingga akhirnya PB dan B masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok.
Mereka juga sama-sama berstatus tersangka.
PB sempat ditahan, tapi kini penahanannya ditangguhkan, sedangkan sang suami belum ditahan lantaran kondisi kesehatan.
Kata Pengamat
Pakar hukum pidana sekaligus pengajar dan advokat DPC PERADI Surakarta, Sigit N Sudibyanto, menyoroti kasus KDRT itu.
Sigit menjelaskan, tindak pidana dibangun oleh dua unsur, yakni actus reus yang berkaitan dengan niat jahat dan mens rea yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Menurut Sigit, baik istri maupun suami dapat mengajukan laporan ke polisi jika merasa menjadi korban KDRT.
"Ketika itu ditemukan baru bisa ditentukan, dinaikkan ke tingkat penyidikan, karena ada unsur pidananya. Memang kalau dilihat kan yang melaporkan adalah si istri, tapi juga apakah si suami tidak berhak melaporkan, nah bisa saja karena si suami merasa menjadi korban juga," kata Sigit saat dihubungi Tribunnews, Kamis (25/5/2023).
Untuk itu Sigit menilai penyidik harus bisa melihat kasus ini secara jernih dan utuh, terlebih ketika menetapkan tersangka dalam kasus KDRT ini.
Mengingat baik suami maupun istri sama-sama mengalami luka akibat KDRT yang dilakukan keduanya.
Sigit menilai penyidik kepolisian perlu cermat dalam menangani kasus itu, sehingga proses hukumnya dapat adil.
Baik dari segi unsur actus reus atau mens rea-nya berdasarkan alat bukti yang ada.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Faryyanida Putwiliani) (Tribuntangerang.com/Ign Prayoga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.