Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK Soal Masa Jabatan KPK Disebut Denny Indrayana Sebagai Alat Tawar Politik untuk Pilpres

Denny menjelaskan hal ini diperlukan, sebab ada kasus-kasus di KPK yang tetap perlu dijaga supaya tidak menyasar rekan koalisi yang bertarung.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Putusan MK Soal Masa Jabatan KPK Disebut Denny Indrayana Sebagai Alat Tawar Politik untuk Pilpres
Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya empat kini menjadi lima tahun sebagai political bargaining atau alat tawar politik untuk kontestasi Pilpres 2024.

“Putusan MK yang mengubah masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik atau political bargaining penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024,” kata Denny dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/5/2023).

Denny menjelaskan hal ini diperlukan, sebab ada kasus-kasus di KPK yang tetap perlu dijaga supaya tidak menyasar rekan koalisi yang bertarung di kontestasi lima tahunan mendatang.

Sehingga masa jabatan Firli Cs yang sebenarnya berakhir Desember mendatang, harus diperpanjang agar kasus-kasus tersebut hanya akan menjerat lawan oposisi dalam Pilpres 2024.

“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi lima tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024,” tuturnya.

Sebelumnya Denny menilai putusan MK ini akan bersifat retroaktif yang berarti putusan tersebut akan langsung berlaku kepada Pimpinan KPK saat, tepat usai putusan dibacakan.

BERITA REKOMENDASI

“Apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs, artinya berlaku retroaktif? Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini,” jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka di KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan

“Sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya empat tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi lima tahun dan berakhir di Desember 2024,” Denny menambahkan.

Pandangan Denny ini sejalan dengan MK yang menjadikan putusan yang dibacakan Kamis (25/5/2023) sebagai putusan serta merta.

Artinya putusan MK tersebut langsung berlaku dan masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono saat dihubungi untuk dikonfirmasi, Jumat.


MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas