Segera Disidangkan, Mario Dandy Tampil Beda, Bungkam Ketika Ditanya Soal Kasusnya
Pakai baju oranye dengan gaya rambut baru, Mario Dandy akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, siang ini, Jumat (26/5/2023).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) tampil beda.
Pakai baju oranye dengan gaya rambut baru, Mario Dandy akhirnya diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, siang ini, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy terlihat mengenakan baju tahanan berjalan sembari diapit dua petugas kepolisian.
Tak hanya Mario Dandy, Shane Lukas pun turut diserahkan ke Kejaksaan siang ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, selain dua tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga akan diserahkan ke kejaksaan.
"Jadi tersangka dan barang bukti," kata Ade Sofyansah, Jumat (26/5/2023).
Pantauan TribunJakarta.com, Mario Dandy terlihat berjalan sembari diapit dua petugas.
Mario Dandy terlihat mengganti gaya rambutnya dari yang terakhir muncul ke publik beberapa waktu lalu.
Terlihat Mario Dandy tampak baru saja mencukur rambutnya menjadi lebih rapih.
Sembari berjalan, Mario Dandy tampak tersenyum dari balik maskernya kepada awak media.
Ia pun sempat mengangkat tangannya bak menyapa awak media.
Meski begitu, Mario Dandy hanya bungkam ketika ditanya awak media soal kasusnya.
Baca juga: Pakai Celana Pendek & Sandal Jepit, Mario Dandy Lempar Senyum Saat Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Baca juga: Jelang Pelimpahan ke Kejari Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Diperiksa Kesehatannya
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Baca juga: Mario Dandy Segera Disidang, Sang Ayah Rafael Alun Masih Mendekam di Tahanan KPK
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Gaya Rambut Baru Sempat Senyum di Balik Masker,