VIDEO Mepet Pelantikan Presiden, Mantan Penyelidik KPK: Jabatan Firli Cs Bisa Lebih dari 5 Tahun
Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera mengatakan ada kemungkinan jabatan Firli Bahuri Cs bakal lebih dari lima tahun.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun menjadi lima tahun.
Dia mengatakan ada kemungkinan jabatan Firli Bahuri Cs bakal lebih dari lima tahun.
Mengingat pada 2024, masa seleksi Pimpinan KPK begitu mepet dengan pelantikan presiden terpilih.
“Rekrutmen dan seleksi Pimpinan KPK dilaksanakan oleh presiden dan DPR baru tahun 2024."
"Secara teknis tidak mungkin bisa dilaksanakan, karena proses rekrutmen dan seleksi dilakukan mulai bulan Mei atau Juni, biasanya membutuhkan waktu empat, lima bulan,” kata Aulia saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
“Sedangkan presiden terpilih baru dilantik pada bulan Oktober 2024. Jika dipaksakan tahun depan, maka masa jabatan Firli dan kawan-kawan bisa lebih lima tahun,” tuturnya.
Sejauh ini Aulia menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli penuh dengan skandal pelanggaran etik dan miskin prestasi.
Sehingga jika masa jabatan Firli lebih dari lima tahun, jelas ini merupakan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan masa jabatan bagi para Pimpinan KPK yang bermasalah ini sampai tahun depan, maka ini adalah kemenangan besar bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
Pilihannya saat ini hanya ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tutur Aulia.
Apakah Jokowi akan merevisi Keputusan Presiden (Keppres) masa jabatan Firli dan kawan-kawannya sampai tahun 2024, atau melalui Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) RI segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukkan Panitia Seleksi Pimpinan KPK periode 2023-2028.
Adapun Keppres yang dimaksud Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.(Tribunnews/Mario Christian Sumampow)