Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkominfo-johnny-g-plate-jadi-tersangka-dan-ditahan-kejagung_20230517_150444.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Bukti-bukti pun terus dikumpulkan untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tower BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.
"Yang jelas, kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).
Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.
Baca juga: Pengamat Sikapi Isu Dana Korupsi BTS 4G Mengalir ke Partai Politik: Belum Ada yang Mampu Mengungkap
Namun masih belum dibeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.
"Kalau voice (suara) itu ada, tapi di dalamnya ada apa, itu masih rahasia," katanya.
Meski demikian, di antara rekaman itu belum ditemukan adanya percakapan antar-pejabat, sebagaimana yang pernah disinggung Menkopolhukam Mahfud MD.
"Belum ada. Tapi yang jelas, kita meriksa BBE," ujarnya.
Sebelumnya Mahfud MD menyebut bahwa Kejaksaan Agung sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan antar-pejabat mengenai "bagi-bagi kue" dalam proyek BTS.
Bukti-bukti itulah yang disebut Mahfud MD menjadi dasar kuat penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.
”Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny G Plate) sebagai tersangka. Jika sudah yakin kemudian menunda, itu malah melanggar hukum, sehingga saya katakan penetapan tersangka itu adalah suatu keharusan hukum,” kata Mahfud MD, pada Jumat (19/5/2023) dikutip dari Kompas.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.