KPU: Uji Publik PKPU Perlengkapan Pemilu Hingga Dana Kampanye Dikonsultasikan ke DPR Senin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terkait 3 aspek Rancangan Peraturan KPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan uji publik terkait 3 aspek Rancangan Peraturan KPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).
Peraturan tersebut, pertama, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Kedua, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ketiga, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
"Rencananya tiga PKPU ini akan dikonsultasikan ke DPR pada Senin lusa, (29/5/2023), sebagaimana jadwal yang sudah ada," kata Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin.
Afifuddin mengatakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum harus disiapkan sejak jauh-jauh hari.
Sehingga di hari pemungutan suara tidak ada banyak kendala yang terjadi di lapangan.
Namun dibutuhkan masukan dari publik, termasuk dari Partai, NGO, media hingga masyarakat umum agar praktik di hari pencoblosan berjalan dengan baik.
Baca juga: Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Bakal Gugat ke MA, KPU: Silakan, Hak Warga Negara
"Kita butuh masukan. Apa yang kami sampaikan disini, adalah bagian yang kami ikhtiarkan. Pada saat yang sama kami di KPU berharap mendapatkan masukan dan perspektif penguatan dan juga ini menjadi bagian dari upaya kita merangkum partisipasi publik dalam konteks penyusunan PKPU, masukan-masukan terhadap rencana kebijakan yang diambil KPU RI," ujarnya.