Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Besaran dan Syarat Guru Non PNS-Bukan PPPK yang Menerima

Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK akan menerima insentif selama 12 bulan, Rp 250 ribu per bulan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Besaran dan Syarat Guru Non PNS-Bukan PPPK yang Menerima
freepik
Ilustrasi uang. Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK akan menerima insentif selama 12 bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK akan menerima insentif tahun ini.

Puluhan ribu guru PAI yang telah memenuhi kriteria itu, nantinya akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Menurut Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Amrullah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Direktur PAI Amrullah, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenag, Minggu (28/5/2023).

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," lanjutnya.

Baca juga: Kemendikbudristek: 11.730 Guru Ikuti Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8

Amrullah menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Untuk penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Amrullah mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkap Amrullah di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Ia berharap, penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan berdampak positif bagi kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Besaran Insentif

Masih mengutip dari Kemenag.go.id, besaran insentif bagi Guru bukan PNS, yakni sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.


Hal itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.

Adapun pemberian insentif tersebut, dilakukan sesuai ketersediaan anggaran negara.

Direktur PAI Amrullah.
Direktur PAI Amrullah. (Kemenag.go.id)

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PNS dan PPPK, Pensiunan Cair Mulai 5 Juni 2023

Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK

Berikut ini kiteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Selain itu, Amrullah menyebut, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

Seperti skala prioritas penerima insentif, yang meliputi usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Besaran Nominalnya

Guru Madrasah Bukan PNS akan Terima Tunjangan Insentif 2023

Dikutip dari Pendis.kemenag.go.id, sebelumnya Kementerian Agama RI juga menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia.

Dana tersebut, akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain, menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tunjangan insentif diberikan untuk memotivasi agar guru mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana Guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki," terang Zain di Jakarta, Kamis (30/01/2023).

Menurut Zain, selain beban kerja yang diemban guru di kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius.

Sehingga, kata Zain, pihaknya menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru bukan PNS di wilayahnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas