AHY dan Anies Baswedan Disebut Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko
Jika PK dikabulkan, pengamat politik mengatakan Demokrat kubu AHY akan mengalami bencana politik.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Berawal dari Denny Indrayana
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dalam cuitannya, menyebutkan dikabulkannya PK tersebut diduga ditukar dengan kasus dugaan korupsi mafia peradilan di MA.
Saat ini, Sekretaris MA Hasbi Hasan tengah terseret atau ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukargulingkan dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” tulis Denny dalam akun Twitter, Minggu (28/5/2023)
Terbaru, Mahkamah Agung membantah tudingan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana terkait dugaan tukar guling putusan perkara peninjauan kembali sengketa Partai Demokrat dengan kasus korupsi di MA.
Baca juga: Jubir MA Sikapi Isu PK Moeldoko Bakal Dikabulkan: Mana Mungkin Putusan Bisa Ditebak-tebak
Tudingan tersebut dinilai tak berdasar karena majelis hakim untuk menangani perkara tersebut bahkan belum terbentuk.
”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu,” ujar Juru Bicara MA Suharto, Senin (29/5/2023).
Informasi belum adanya majelis dalam perkara PK sengketa Partai Demokrat itu diambil dari data sistem informasi administrasi perkara MA pada Senin pukul 07.00 WIB.
Suharto menanggapi kicauan Denny di Twitter yang menyatakan ”PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil ”dicopet”, istilah Gus Romi PPP, pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal".
Menurut Suharto, apabila tanggal distribusi perkara sudah terisi, majelis PK yang menangani perkara tersebut akan ditetapkan.
Setelah itu, majelis akan mempelajari berkas perkaranya kemudian menetapkan hari dan tanggal persidangan. Majelis akan memutus berdasarkan berkas yang dibacanya.
”Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” ujar Suharto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.