Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AHY dan Anies Baswedan Disebut Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko

Jika PK dikabulkan, pengamat politik mengatakan Demokrat kubu AHY akan mengalami bencana politik.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in AHY dan Anies Baswedan Disebut Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko
Kolase Tribunnews/JEPRIMA
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, kembali mencuat di awal pekan ini.

Tak tanggung-tanggung, isu tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut SBY, ada tangan politik yang ganggu Demokrat menuju 2024.

Pasalnya, SBY menilai, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sulit dikabulkan.

Moeldoko mengajukan PK atas putusan MA yang menolak kasasinya terkait keputusan pemerintah yang menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021 tidak sah.

"Berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan," ucap SBY dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Namun, kata SBY, jika MA memutuskan Moeldoko menang, ada kemungkinan intervensi politik dalam proses PK tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barang kali benar. Ini berita yang sangat buruk," ucap dia.

Sebagai informasi Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali/PK yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Baca juga: SBY Singgung Perubahan Sistem Pemilu Bisa Bikin Chaos Politik, Anas Urbaningrum: Jangan Bikin Gaduh

Moeldoko telah melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

Dikutip dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023.

Lalu, apa yang bisa terjadi seandainya MA mengabulkan PK Moeldoko Cs?

Ujang Komarudin, Dosen Tetap Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, mengatakan Demokrat kubu AHY akan mengalami bencana politik.

"Ini bencana bagi Demokrat dan AHY. Partai mereka dicolong dan dicuri lewat kekuatan pengadilan. Tentu ini preseden yang kurang baik bagi demokrasi, tapi di politik, mungkin saja terjadi. tidak ada yang tidak mungkin," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (29/5/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas