Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Dilarang Masuki Ruangan hingga Saling Dorong

Kronologi ricuhnya saat agenda Pemilihan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kronologi Pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Dilarang Masuki Ruangan hingga Saling Dorong
Kolase Tribunnews.com
Berikut kronologi aksi kericuhan sejumlah advokat yang dilarang masuk pada Musyawarah Cabang Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan diwarnai dengan aksi ricuh.

Kericuhan tersebut terjadi di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2023).

Diketahui, kericuhan berawal dari puluhan advokat yang merupakan anggota Peradi dilarang melakukan pendaftaran.

Para advokat itu dilarang mendaftarkan diri hingga tidak boleh memasuki ruangan.

Hal tersebut karena panitia menilai mereka tidak terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Jakarta Selatan.

"Bapak-bapak semua tidak ada datanya di kami, mohon maaf," ujar seorang panitia pemilihan, dikutip dari Tribunjakarta.com.

Baca juga: Pemilhan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Sejumlah Advokat Saling Dorong, Ketua DPN Sesalkan Kejadian

Terkait pernyataan tersebut, membuat situasi menjadi memanas dan memicu protes lanjutan dari para advokat yang dilarang masuk.

BERITA TERKAIT

Dikutip dari Wartakotalive.com, terlihat pihak kepolisian melerai para advokat dengan pihak panitia untuk meredam kegaduhan yang terjadi.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto meminta semua pihak untuk menenangkan diri.

Gunarto pun menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apa bila terjadi suatu tindak pidana.

"Saya harap bapak-bapak untuk tenang, ada perbuatan onar, saya tangkap," tegas Kompol Gunarto.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Krisman menjelaskan panitia Muscabwil Peradi Jakarta Selatan harus menghormati keputusan DPN Peradi.

Khususnya soal hak pilih yang dimiliki para advokat dalam Muscabwil Peradi Jakarta Selatan.

"Muscab harus menghormati surat terkait apa yang diputuskan DPN (Peradi), Muscab harus menghormati surat yang diterbitkan Peradi terkait siapa-siapa yang berhak memiliki hak suara dan menjadi peserta penuh di dalam Muscab," jelasnya.

Atas kericuhahn yang terjadi, Krisman pun menegaskan akan melaporkan Muscabwil Peradi Jakarta Selatan kepada Ketua Umum Peradi.

"Saya pasti akan melaporkan semua kejadian yang terjadi hari ini kepada pimpinan, 5.681 (advokat) ini semua punya hak suara dan berhak menjadi peserta jadi berhak masuk dan mengikuti Muscab," terangnya.

Anggota Peradi Kecewa

Terkait kericuhahn yang terjadi, salah satu anggota Peradi perempuan mengaku kecewa dengan pihak panitia yang melarang sejumlah advokat mengikuti Muscabwil Peradi Jakarta Selatan.

Menurutnya, setiap anggota DPC Peradi Jakarta Selatan berhak mengikuti Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jakarta Selatan.

Sedangkan nama mereka ada dalam daftar keanggotaan DPC Peradi Jakarta Selatan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

"Ini semua teman-teman saya, saya kenal semuanya. Tapi kenapa mereka nggak boleh masuk, sedangkan saya bisa," ujarnya, dikutip dari wartakotalive.com.

"Seharusnya semuanya memiliki hak yang setara, tidak ada yang dibeda-bedakan. Karena memang rekan-rekan advokat yang dilarang masuk ini terdaftar di DPN Peradi. Jadi seharusnya pihak panitia menggunakan data dari DPN dibandingkan DPC," tambahnya.

Ia pun menuturkan bahwa seharusnya agenda tersebut menajdi wadah untuk bersatu dan menjadi ruang untuk menyamakan gagasan.

"Pelaksanaan acara ini harus dievaluasi oleh DPN, kenapa bisa ramai begini. Seharusnya, acara ini bisa jadi ruang untuk kita bersatu-bersilaturahmi, bertukar gagasan dan semakin kompak. Bukan justru malah terpecah," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Dwi Rizki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas