Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok T, Pengendara Moge yang Tabrak Santri, Jadi Tersangka usai Serahkan Diri, Bukan Anggota HDCI

Seorang pengedara motor gede (moge) menabrak seorang santri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (27/5/2023).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok T, Pengendara Moge yang Tabrak Santri, Jadi Tersangka usai Serahkan Diri, Bukan Anggota HDCI
(Tribun Jabar-Nazmi Abdurrahman // Istimewa)
Kolase Tribunnews: T Pengendara motor gede yang menyerempet santri // Santri Miftahul Huda Al Abidin sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Cihaurbeuti yang menjadi korban tabrak lari Moge (Tribun Jabar-Nazmi Abdurrahman // Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar).

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Cihaurbeuti Ciamis, tepatnya Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB.

Korban merupakan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al-Abidin bernama Yayat (23).

Akibatnya korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Kini T, pengendara moge telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

T sebelumnya sempat menyerahkan diri.

Baca juga: Pengendara Moge asal Jakarta yang Tabrak Santri di Ciamis Serahkan Diri, Kini Jadi Tersangka

Diketahui T merupakan pria berusia 55 tahun, pengendara moge Harley Davidson.

BERITA TERKAIT

Kini T,  yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka ole Polda Jabar.

T diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

T dijerat dengan Pasal 310 dengan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo.

"Yang bersangkutan tetap kita proses lanjut, kita gunakan pasal 310 dengan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," kata Wibowo dikutip dari Kompas Tv, pada Senin (29/5/2023).

Kata Polisi: T Tak Tergabung Grup Moge Manapun

Dikatakan pihak kepolisian T merupakan warga Jakarta yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas