Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kritik Menko Polhukam Mahfud MD, dinilai peralat polisi untuk krimininalisasi Denny Indrayana.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
![Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/benny-k-harman_20170930_123301.jpg)
Ini yg harus diperangi agar MK punya wibawa sebagai pengawal utama konstitusi. Tentu ada pendapat lain. Silahkan!" tulisnya.
Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Info Denny Indrayana
![Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. Warta Kota/YULIANTO](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-substantif-draf-ruu-perampasan-aset_20230414_211937.jpg)
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong kepolisian dan MK menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.
Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).
Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia negara sebelum dibacakan.
Akan tetapi, lanjut Mahfud, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan mengetok palu vonis dalam sidang resmi dan terbuka.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjutnya.
Pengakuan Denny Indrayana
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.