Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, kritik Menko Polhukam Mahfud MD, dinilai peralat polisi untuk krimininalisasi Denny Indrayana.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter
Istimewa
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Legislator Komisi III DPR RI Benny K Harman, mengkritik instruksi Menko Polhukam Mahfud MD soal Eks Wamenkumham sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Ini yg harus diperangi agar MK punya wibawa sebagai pengawal utama konstitusi. Tentu ada pendapat lain. Silahkan!" tulisnya. 

Mahfud MD Minta Polisi Selidiki Info Denny Indrayana

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. Warta Kota/YULIANTO
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Warta Kota/YULIANTO (WARTAKOTA/YULIANTO)

Sebelumnya, Mahfud MD mendorong kepolisian dan MK menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, Minggu (28/5/2023).

Berita Rekomendasi

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia negara sebelum dibacakan.

Akan tetapi, lanjut Mahfud, harus terbuka luas setelah diputuskan dengan mengetok palu vonis dalam sidang resmi dan terbuka.

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjutnya. 

Pengakuan Denny Indrayana

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas