Denny Indrayana Tegaskan Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup Bukan Pembocoran Rahasia Negara
Denny menegaskan isu MK memutuskan sistem proporsional tertutup bukanlah wujud pembocoran rahasia negara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tak hanya itu, Denny juga meluruskan terkait cuitan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut informasi yang diterimanya adalah terbukti kebenarannya atau A1.
Menurutnya, frasa 'A1' yang dipilih Mahfud MD mengandung makna rahasia.
Sehingga, dirinya lebih memilh frasa 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi dari A1' sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen."
"Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," kata Denny.
Denny pun percaya diri bahwa informasi yang diperolehnya terkait sistem pemilu tertutup layak dipercaya.
Hal ini pu membuat dirinya merasa patut untuk melontarkannya ke publik.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," tegasnya.
Denny Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan
Buntut pernyataannya, Denny pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) pada Senin (29/5/2023).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus.
Musa menjelaskan, ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.
Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.
Kedua, Denny dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.