Jalani Uji Kelayakan, Calon Anggota BPK Ini Soroti Audit Pemindahan IKN
Uji kelayakan diikuti oleh empat kandidat yaitu Rachmat Manggala Purba, Slamet Soedarsono, Laode Nusriadi dan Dumoly Freddy Pardede.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun pendekatan audit yang dapat dipakai dalam melakukan audit pemindahan IKN ini adalah pendekatan audit universe. Yaitu audit komprehensif terhadap seluruh elemen keuangan negara. Laode menjelaskan bahwa audit universe dilakukan untuk memitigasi risiko yang tinggi.
Risiko-risiko dalam pemindahan IKN antara lain risiko kepemilikan aset, risiko pendapatan, risiko interface, risiko operasional, risiko konektivitas jaringan, risiko desain, konstruksi dan uji operasi, risiko finansial, risiko sponsor, risiko lokasi, serta risiko politik dan risiko fiskal.
Di hadapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR, Laode Nusriadi menerangkan ruang lingkup audit universe pemindahan IKN.
Audit ini dimulai sejak tahap kegiatan yang meliputi kesiapan pemindahan IKN, pembangunan dan operasional, serta keterlibatan para pihak terkait.
“Pada tahap kesiapan, BPK melakukan audit terhadap regulasi, perencanaan, skema pendanaan, desain organisasi, sumber daya, sarana dan prasarana, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan politik,” jelas Laode.
Kemudian pada tahap pembangunan dan operasional, pemeriksaan BPK meliputi pengadaan lahan, pemindahan ASN/TNI/Polri, pembangunan infrastruktur, pemeliharaan dan penyediaan layanan infrastruktur, pengembalian investasi, dan penyelenggaraan operasional Otorita IKN.
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap para pihak terkait seperti Otorita IKN sebagai leading sector, Kementerian/Lembaga terkait, Pemda, BUMN, BUMD dan swasta.
Tidak kalah pentingnya, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan keuangan pemindahan IKN. Seperti diketahui, pembangunan IKN dianggarkan sebesar Rp466,98 triliun di mana 80% atau Rp375,69 triliun berasal dari Non APBN dan 20% atau Rp91,29 triliun dari APBN. Anggaran Non APBN didapatkan KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) sebesar Rp252,46 triliun (54%) dan Non KPBU sebesar Rp123,23 triliun (26%).
“Pemeriksaan menyeluruh terhadap pemindahan IKN dimaksudkan agar realisasi pemindahan dan penyelenggaraan IKN sesuai yang diharapkan dan outcomenya dapat tercapai yaitu IKN menjadi kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia, serta simbol identitas nasional,” pungkas Laode.