Kejaksaan Agung Geledah Rumah dan Kantor Windy Purnama, Tersangka Pencucian Uang Proyek BTS Kominfo
Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi BTS Kominfo, Windy Purnama
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Meski demikian, pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.
Menurut kubu Irwan, dirinya dan Windy sama-sama terseret karena perintah seseorang.
"Bukan orang kepercayaan IH, tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).
Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus ini secara terang-benderang.
Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK, sebab Setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.