Komisi III DPR Tunggu Sikap Pemerintah soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR sedang menunggu sikap resmi pemerintah, terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya empat kini menjadi lima tahun.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2023).
"Kami menunggu dulu dari pemerintah seperti apa baru kami bisa bersikap," kata Habiburokhman.
Selain itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR sedang mempelajari putusan MK tersebut.
Dimana yang pertama, Komisi III menyoroti kewenangan Mahkamah Konstitusi.
"Tentu MK berwenang memutus perkara uji materi. Apalagi diktum soal ini soal perpanjangan ini ada di dalam petitum pemohon, yaitu pak Nurul Ghufron," ujar Waketum Gerindra itu.
Baca juga: Firli Bahuri Cs Menanti SK Presiden Jokowi Terkait Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Kemudian yang kedua, Komisi III mempertanyakan apakah perpanjangan lima tahun ini, berlaku juga untuk pimpinan KPK yang ada saat ini, yaitu Firli Bahuri dan kawan-kawan.
"Komisi III sedang akan membahasnya nanti dengan juga pemerintah dalam masa sidang ini dan, ya di masa sidang ini, seperti apa," ucapnya.
"Apakah pemerintah membuat keppres atau tidak, kami juga menunggu sikap resmi dari pemerintah, baru lah DPR sebagai pengawas bisa bersikap resmi," lanjutnya.
Sementara itu, menurut Habiburokhman saat ini ada dua persepsi yang berkembang di publik terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Satu di antaranya yakni putusan MK sudah berlaku di era pimpinan KPK saat ini Firli.
"Tapi ada pendapat dari mbak Bivitri juga yang sama sama argumentatif mengatakan tidak berlanjut, ya kan, itu," tandasnya.
Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.