KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menerangkan bahwa substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan keberatannya terkait pengklarifikasian pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan ke Ombudsman RI.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menerangkan bahwa substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik.
"Atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Ombudsman Punya Opsi Jemput Paksa Firli Cs soal Pencopotan Brigjen Endar
"Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," imbuhnya.
Di sisi lain, KPK menghormati proses yang tengah berlangsung di Ombudsman terkait laporan Brigjen Endar.
Namun, kata Cahya, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karier, hingga purna tugas seorang pegawai merupakan bagian dari manajemen ke-SDM-an dalam suatu organisasi.
"Demikian halnya pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," jelas Cahya.
Cahya menjelaskan, sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Oleh karenanya, penyelesaian persoalan Brigjen Endar memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di Ombudsman.
"Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," kata Cahya.
Diberitakan, Ombudsman mendapatkan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Salah satu kendala itu adalah KPK yang menolak diperiksa oleh lembaganya.
“Kami mendapatkan surat jawaban yang buat kami sungguh mengagetkan,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Na Endi Jaweng di kantornya pada Selasa (30/5/2023).