KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menerangkan bahwa substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Endi mengatakan lembaganya menerima laporan dari Endar pada pertengahan April 2023.
Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Endar menganggap pencopotan itu adalah tindakan maladministratif.
Menurut Endi, Ombudsman melakukan pemeriksaan awal.
Dari pemeriksaan itu, Ombudsman menyimpulkan bahwa laporan Endar masuk dalam kewenangan Ombudsman.
Sehingga Ombudsman melanjutkan laporan ini ke tahap pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman awalnya berjalan mulus. Endar sebagai terlapor sudah diperiksa.
Begitu pun pihak Polri juga bersedia diperiksa oleh Ombudsman.
Akan tetapi, kendala itu muncul ketika Ombudsman mulai melakukan pemanggilan terhadap KPK.
Endi mengatakan Ombudsman mengirimkan surat panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Mei 2023.
Firli membalas surat itu pada 17 Mei 2023 dengan menyatakan menghormati proses pemeriksaan, tetapi meminta waktu.
Pada hari yang sama, 11 Mei 2023, Ombudsman juga mengirimkan surat panggilan kepada Sekjen KPK Cahya Harefa.
Atas panggilan kedua itu, KPK kemudian mengirimkan surat balasan pada 22 Mei 2023.
Endi menyebut balasan dari KPK inilah yang membuatnya terkejut.