Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LKRI Tolak Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan: 'Produk Tembakau Sangat Beda Jauh dengan Narkoba'

LKRI menolak penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in LKRI Tolak Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan: 'Produk Tembakau Sangat Beda Jauh dengan Narkoba'
TRIBUNNEWS.COM/ARIF TIO BUQI
Ilustrasi tembakau - Wakil Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Ali Sujoko, menolak penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Dia menilai produk tembakau tidak bisa disetarakan dengan narkotika. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Ali Sujoko, menolak penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Dia menilai produk tembakau tidak bisa disetarakan dengan narkotika.

"Yang pasti kita menolak. Dasarnya, terutama produk tembakau kan sangat beda jauh dengan narkoba," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Ali menjelaskan tembakau secara alami mengandung nikotin yang merupakan senyawa kimia yang termasuk ke dalam golongan alkaloid.

Baca juga: Gelar Nandur Mbako Bareng, Petani Minta Kriminalisasi Tembakau Dihentikan

Alkaloid sendiri diketahui memiliki sifat stimulan yang dapat meningkatkan mekanisme tubuh, terutama yang berkaitan dengan fungsi kewaspadaan, pemrosesan isyarat, dan lain-lain.

Hal tersebut tentu saja sangat berbeda jika dibandingkan dengan kandungan pada narkotika.

Berita Rekomendasi

Menurut UU Narkotika, disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.

Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika, kata Ali, akan memicu dampak sistemik atau efek berkelanjutan.

"Mulai dari petani, para pekerja di industri hasil tembakau baik rokok maupun produk turunannya, dan konsumen," kata Ali.

Menurut Ali, sangat wajar jika terjadi penolakan masyarakat terhadap upaya penyejajaran tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika melalui Pasal 154 dalam RUU Kesehatan.

Baca juga: Komunitas Perokok Tolak Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal

"Sangat wajar ya kalau ditolak karena tidak masuk akal. Dampaknya ke mana-mana," kata Ali.

Selain itu, menurut Ali, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap industri hasil tembakau juga sangat tinggi.

RUU Kesehatan Omnibus Law terus menjadi diskursus publik, satu di antara poin yang menuai pro dan kontra adalah produk tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas