LKRI Tolak Pasal Zat Adiktif di RUU Kesehatan: 'Produk Tembakau Sangat Beda Jauh dengan Narkoba'
LKRI menolak penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Ali Sujoko, menolak penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dia menilai produk tembakau tidak bisa disetarakan dengan narkotika.
"Yang pasti kita menolak. Dasarnya, terutama produk tembakau kan sangat beda jauh dengan narkoba," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).
Ali menjelaskan tembakau secara alami mengandung nikotin yang merupakan senyawa kimia yang termasuk ke dalam golongan alkaloid.
Baca juga: Gelar Nandur Mbako Bareng, Petani Minta Kriminalisasi Tembakau Dihentikan
Alkaloid sendiri diketahui memiliki sifat stimulan yang dapat meningkatkan mekanisme tubuh, terutama yang berkaitan dengan fungsi kewaspadaan, pemrosesan isyarat, dan lain-lain.
Hal tersebut tentu saja sangat berbeda jika dibandingkan dengan kandungan pada narkotika.
Menurut UU Narkotika, disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.
Penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika, kata Ali, akan memicu dampak sistemik atau efek berkelanjutan.
"Mulai dari petani, para pekerja di industri hasil tembakau baik rokok maupun produk turunannya, dan konsumen," kata Ali.
Menurut Ali, sangat wajar jika terjadi penolakan masyarakat terhadap upaya penyejajaran tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika melalui Pasal 154 dalam RUU Kesehatan.
Baca juga: Komunitas Perokok Tolak Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal
"Sangat wajar ya kalau ditolak karena tidak masuk akal. Dampaknya ke mana-mana," kata Ali.
Selain itu, menurut Ali, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap industri hasil tembakau juga sangat tinggi.
RUU Kesehatan Omnibus Law terus menjadi diskursus publik, satu di antara poin yang menuai pro dan kontra adalah produk tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.