MA Tepis Isu PK Moeldoko Dikabulkan, Tegaskan Tak Ada Sidang, Belum Ada Majelis Hakim yang Ditunjuk
Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong, majelis hakim untuk tangani perkara itu belum terbentuk
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dilansir dari laman kepaniteraan MA RI, gugatan Moeldoko tersebut teregister dengan nomor perkara: 128/PK/TUN/2023.
Adapun jenis permohinan yang terdaftar dalam kepaniteraan tersebut yakni Peninjauan Kembali (PK).
Permohonan PK yang masuk pada Senin, 15 Mei 2023 itu sampai hari ini belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
Lantas, apa yang terjadi seandainya MA mengabulkan PK Moeldoko?
Menurut Ujang Komarudin, Dosen Tetap Universitas Al Azhar Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, jika isu benar adanya maka Demokrat kubu AHY akan mengalami bencana politik.
Baca juga: Respons SBY Sikapi Isu PK Moeldoko Dikabulkan MA: Ada Tangan-tangan Politik Ingin Ganggu Demokrat
"Ini bencana bagi Demokrat dan AHY. Partai mereka dicolong dan dicuri lewat kekuatan pengadilan."
"Tentu ini preseden yang kurang baik bagi demokrasi, tapi di politik, mungkin saja terjadi, tidak ada yang tidak mungkin," kata Ujang, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, Ujang Komarudin menilai, diterimanya PK Moeldoko juga berdampak kepada caleg-caleg yang telah mendaftar.
"Ini jadi persoalan jika putusan MA keluar sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap)."
"Mereka yang mendaftar di kepengurusan AHY tentu bisa ditekan atau bahkan diganti, dimasukkan orang-orang dari kubu Moeldoko."
Ujang memprediksi, situasi di internal Demokrat bakal semrawut ketika Moeldoko dimenangkan PK-nya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Malvyandie Haryadi)(TribunJambi.com/Darwin Sijabat)