Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Harap Presiden Jokowi Ikut Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Harus Ikut Cawe-cawe

Fraksi dari Partai NasDem berharap Presiden Jokowi bisa mendukung Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, seperti harapan rakyat.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in NasDem Harap Presiden Jokowi Ikut Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Harus Ikut Cawe-cawe
KOMPAS.com/Dhias Suwandi
Wakil Ketua Komisi V DPR Roberth Rouw - Fraksi dari Partai NasDem berharap Presiden Jokowi bisa mendukung Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, seperti harapan rakyat. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Fraksi Partai NasDem, Roberth Rouw berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mendukung Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hal tersebut, kata Roberth juga sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kami minta beliau (Presiden Jokowi) sendiri sampaikan beliau harus ikut cawe-cawe untuk menjaga kelanjutan pembangunan dan stabilitas negara dalam rangka Pemilu 2024," kata Roberth di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

"Saya minta supaya enggak cuman MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami minta, kami minta juga presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat," ujarnya.

Kemudian, Robeth juga menginginkan agar Presiden Jokowi ikut bersuara kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak membuat gaduh politik di tengah tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

"Bersuara lah kepada MK agar MK tidak buat gaduh politik yang sudah kami jalani sudah lebih dari setahun proses Pemilu ini kami lakukan," ucap Roberth.

Robeth sendiri berpendapat, jika nantinya MK memutuskan sistem Pemilu  menggunakan proporsional tertutup, maka semua calon legislatif (caleg) di seluruh tingkatan akan dibuat gaduh.

Baca juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Jadi Bentuk Kemunduran Demokrasi Indonesia

BERITA TERKAIT

"Jadi sekali lagi kami mohon agar sebagai pimpinan tertinggi kepala negara ikut juga untuk memberikan dukungan agar MK tidak bermain-main," imbuhnya.

Pernyataan Robeth tersebut, ia sampaikan dalam konferensi pers delapan fraksi DPR RI menolak sistem proporsional tertutup.

Dihadiri oleh perwakilan delapan fraksi DPR RI yang menolak sistem Pemilu proposional tertutup, yakni Ketua fraksi Golkar Kahar Muzakir, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia. Kemudian, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto, Ketua fraksi PAN Saleh Daulay.

Lalu Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PPP Amir Uskara, Ketua fraksi PKS Jazuli Juwani, Sekretaris fraksi PKB Fathan Subchi, dan Ketua fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Mahkamah Konstitusi Belum Agendakan Sidang Putusan Uji Materi Sistem Pemilu

Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) - Fraksi dari Partai NasDem berharap Presiden Jokowi bisa mendukung Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, seperti harapan rakyat.
Jubir MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/5/2023) - Fraksi dari Partai NasDem berharap Presiden Jokowi bisa mendukung Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, seperti harapan rakyat. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Hakim konstitusi hingga sekarang belum memulai pembahasan hasil sidang uji materi sistem Pemilu dan kapan agenda sidang soal putusan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.

Lantaran, setelah para pihak terkait menyampaikan kesimpulan, sembilan hakim (MK baru akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai forum pembahasan serta pengambilan keputusan.

“Itu berarti belum ada pembahasan. Karena setelah ada kesimpulan, baru akan di RPH-kan. Baru akan dibahas,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Selasa (30/5/2023).

“Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian drafting putusan. Putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, tahapan setelah sidang uji materiil selesai, maka para pihak akan menyerahkan kesimpulan.

Kesimpulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah paling lambat 31 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang terakhir dilaksankan pada 23 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Sampaikan Kesimpulan Sidang Uji Materi Sistem Pemilu ke MK, PKS Hendaki Sistem Proporsional Terbuka

Fajar menjelaskan, secara normatif tidak ada tenggat waktu tertentu dalam pengagendaan sidang putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU).

Namun, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memiliki pertimbangannya tersendiri terkait kapan agenda sidang putusan tersebut digelar.

“Secara normatif, PUU tidak ada batasan waktu. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan,” ucap Fajar.

Sebelumnya diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan dari Denny itu pun kemudian menimbulkan banyak polemik.

Soal Keputusan MK, Denny Indrayana: Publik Harus Tahu

Denny Indrayana - Fraksi dari Partai NasDem berharap Presiden Jokowi bisa mendukung Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, seperti harapan rakyat.
Denny Indrayana - Fraksi dari Partai NasDem berharap Presiden Jokowi bisa mendukung Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, seperti harapan rakyat. (Tangkapan Layar Instagram @dennyindrayana99)

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berpendapat, informasi mengenai Mahkamah Konstitusi yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 harus diketahui publik.

Hal tersebut, Denny ungkapkan melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).

Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."

(Tribunnews.com/Rifqah/Naufal Lanten/Fersinaus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas