Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Sebut KPK Tak Kooperatif soal Pemeriksaan Pencopotan Brigjen Endar

Ombudsman menyesalkan sikap pimpinan KPK yang dinilai tak kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ombudsman Sebut KPK Tak Kooperatif soal Pemeriksaan Pencopotan Brigjen Endar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Pol Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri cs ke Ombudsman RI di Jakarta, Senin (17/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI  masih memproses laporan yang dilayangkan Brigjen Pol Endar Priantoro perihal dugaan maladministrasi terkait pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ombudsman menyesalkan sikap pimpinan KPK yang dinilai tak kooperatif dalam proses pemeriksaan tersebut.

Ombudsman telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa.

Namun KPK malah melayangkan surat mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI.

"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023 yang intinya menyampaikan bahwa Pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: KPK Khawatir Ombudsman Salahi Wewenang. Robert: Luar Biasa Kami Dikuliahi Lembaga Terlapor

Robert mengaku pihaknya masih menunggu kesiapan Firli Bahuri untuk bisa diperiksa sebagai pihak terlapor.

Berita Rekomendasi

Mengingat, Endar sebagai pihak pelapor, turut melaporkan Firli Bahuri yang diduga melakukan tindakan maladministratif.

"Jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," ujar Robert.

Ombudsman juga turut memanggil Sekjen KPK Cahya Harefa.

Namun, Ombudsman justru membalas panggilan pemeriksaan itu dengan surat, yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani perkara tersebut.

"Alih-alih mendapatkan jawaban dan datang ke Ombudsman, pada 22 Mei kami mendapatkan surat yang itu isinya bukan klarifikasi atas pertanyaan yang kami sampaikan, tetapi terkait dengan sejumlah hal yang buat kami di Ombudsman ini mengagetkan. Karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada, dan itu belum kita tanyakan," jelas Robert.

Robert menyesalkan sikap KPK yang tak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Bahkan, KPK enggan memberikan keterangan terkait pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman. Tentu kami tidak menjawab surat itu karena ini bukan berbalas pantun, surat berbalas surat," kata Robert.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas