Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK

Fickar menyatakan apa yang disampaikan Denny Indrayana sebagai pendapat ahli yang memiliki kapasitas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai pernyataaan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dijerat secara pidana.

Adapun pernyataan yang dimaksudkan berkaitan dengan bocoran mengenai dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem pemilu.

MK disebut akan memutuskan sistem pemilu diganti dengan proporsional tertutup.

"Jadi tidak ada alasan untuk mempersoalkan pendapat Prof DI sebagai mengandung unsur pidana, sangat lebay, berlebihan mempersoalkan pendapat yang dikemas seperti putusan sebuah peradilan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).

Fickar menyatakan apa yang disampaikan Denny Indrayana sebagai pendapat ahli yang memiliki kapasitas.

Baca juga: 7 Fakta Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pernyataan MK hingga Klarifikasi Denny Indrayana

Menurutnya, pernyataan itu hanya sebagai perkiraan dari Denny Indrayana.

Berita Rekomendasi

"Bahwa ada kemungkinan sama dengan isi putusan itu tidak menjadi masalah karena keduanya putusan MK & pendapatnya Prof DI. Karena memang sangat mungkin bisa terjadi kesamaan asumsi dan penggunaan teori serta aturan yang sama sehingga menghasilkan analisis yang sama dengan isi putusan," jelasnya.

Karena itu, kata Fickar, dirinya menilai sah jika pendapat dari Denny Indrayana yang dilihat seolah sebagai putusan.

Sebab, format karya ilmiah pun struktur dan isinya serupa dengan model putusan sebuah lembaga peradilan.

"Tidak relevan mempersoalkan pendapat DI dalam konteks apapun. Tidak ada satu pasal pidana pun yang dapat ditetapkan dalam konteks pernyataan DI," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fickar menambahkan pernyataan Denny Indrayana bisa hanya sebagai klaim sepihak saja.

Sebaliknya analisis dari koleganya itu pun dinilai bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sepanjang penegak hukum tidak bisa membuktikan siapa yang membocorkan, maka itu "bisa jadi itu klaim yang tidak benar", tapi isi analisisnya cukup ilmiah dan bisa dipertanggung jawabkan karena dia professor," pungkasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas