Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK
Fickar menyatakan apa yang disampaikan Denny Indrayana sebagai pendapat ahli yang memiliki kapasitas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Foto dok./ Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)
“Karena itu, saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," tuturnya.
Denny mengaku, informasi soal proporsional tertutup itu ia dapatkan dari pihak yang sangat terpercaya dan di luar dari lingkungan MK.
Sehingga akan sia-sia jika melakukan pemeriksaan di lingkungan MK.
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," katanya.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," imbuhnya.
Berita Rekomendasi