Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampaikan Kesimpulan Sidang Uji Materi Sistem Pemilu ke MK, PKS Hendaki Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sampaikan Kesimpulan Sidang Uji Materi Sistem Pemilu ke MK, PKS Hendaki Sistem Proporsional Terbuka
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin (15/5/2023). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyampaikan Kesimpulan Sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilihan umum. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyampaikan Kesimpulan Sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilihan umum.

Hal ini disampaikan Wasekjen Hukum dan Advokasi yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Delapan Fraksi di DPR RI Kembali Suarakan Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

“Hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 Tim Hukum dan Advokasi DPP PKS sebagai Pihak Terkait menyerahkan Kesimpulan Sidang terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan,” kata Zainudin Paru lewat keterangannya, Selasa.

Dalam kesimpulan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Menurut Zainudin, pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU tersebut adalah partai politik sebagai pemegang Hak Eksklusif dari Pasal 22E ayat (3).

Hal ini karena parpol yang mengalami dampak secara langsung dengan perubahan sistem pemilihan baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup. 

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Dapat Informasi Putusan Sistem Pemilu Tertutup Bukan dari MK

Berita Rekomendasi

“Oleh karenanya, Pihak terkait DPP PKS memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” katanya.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa dalam Pokok Perkara, DPP PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka.

Bukan hanya mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan argumentasinya, akan tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup.

“Seperti (misalnya) reifikasi politik, mendekatkan pemilih terhadap wakil rakyat sekaligus memudahkan pengawasan rakyat kepada wakilnya, dan keterbukaan nama wakil pengganti bila ada recall,”

Selain itu, Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengamanatkan pengaturan Pemilu diatur oleh pembentuk UU atau open legal policy.

Baca juga: Anas Urbaningrum Komentari SBY soal Isu Sistem Pemilu: Tak Elok Bikin Kecemasan dan Kegaduhan

Lebih lanjut Zainudin Paru menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di hadapan Mahkamah maka tidak terbantahkan bahwa Pemohon yang mengajukan Permohonan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan/kelompok, atau tidak mewakili Partai Politik.

Kemudian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Para Pemohon, kata dia, juga tidak mengalami kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Zainudin juga beranggapan bahwa tidak adanya hubungan sebab akibat atau causalverband, antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

“Dan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi,” tuturnya.

Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terakhir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang  putusan sistem pemilu.

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”

“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas