Aktivis Sebut Gugatan Tugas Jaksa di MK Bisa Ancam Pemberantasan Korupsi
gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai penggugat meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.
Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat dimintai pendapat mengenai gugatan tersebut, pihak Kejaksaan menilai bahwa itu merupakan upaya corruptor fight back atau perlawanan balik koruptor.
Bahkan gugatan itu juga dianggap serampangan. Sebab terdapat konflik kepentingan, di mana Yasin Djamaludin merupakan pengacara Johannes Rettob yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
Baca juga: Besok, MK Dengarkan Pendapat Presiden dan DPR Soal Kewenangan Jaksa Menangani Kasus Korupsi
"Bisa juga dibilang upaya serampangan. Ada konflik kepentingan di sana. Mereka ini kan pengacara yang tersangkanya itu telah disidik oleh Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin (20/3/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.