Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo
Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia dapat dukungan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani sidang perdana dalam perkara penganiayaan David Ozora.
Kedua tersangka ini akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai Selasa, 6 Juni 2023.
Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.
Ditunjuknya Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas pun mendapat dukungan dari rekan sesama hakim.
Satu di antaranya Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mario Dandy, Aniaya David hingga Koma, Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023
Diketahui, Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak pernah bertugas bersama untuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Morgan Simanjuntak mengaku ditelepon oleh Alimin Ribut Sujono setelah ditunjuk untuk memimpin sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ia pun memberi dukungan pada rekannya tersebut termasuk memohon doa agar majelis hakim yang menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas tetap arif dan bijaksana.
Baik saat memimpin sidang maupun pengambilan amar putusan.
"Semalam saya ditelpon beliau, bahwasanya beliau YM Alimini Ribut Soejono, SH.MH dipercaya dan ditugaskan lagi memimpin sidang sebagai Ketua Majelis dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas."
"Mohon doa dan dukungannya supaya Majelis Hakim tetap sehat, arif dan bijaksana dalam memimpin sidang tersebut sampai dengan putusan nantinya," tulis Morgan Simanjuntak dalam akun Instagram, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (31/5/2023).
Menyertai unggahannya, Morgan Simanjuntak ikut meng-upload foto bersama dengan Alimin Ribut Sujono serta Wahyu Iman Santosa.
Mereka bertiga merupakan hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo.
Berbeda dengan Alimin Ribut Sujono serta Wahyu Iman Santosa yang tetap bertugas di PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak justru telah pindah tugas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.