Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo
Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia dapat dukungan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Ia dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.
Promosi Morgan Simanjuntak tersebut diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 21 Februari 2023.
Dan sejak 22 Mei 2023, Morgan Simanjuntak resmi bertugas di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Selasa 6 Juni 2023, Mario Juga Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Profil Alimin Ribut Sujono
Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.
Dikutip dari ikahi.or.id, Alimin Ribut Sujono menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sebelas Maret jurusan S1 Hukum Pidana.
Sementara gelar Magister Hukum didapat dari Universitas Diponegoro jurusan S1 Ilmu Hukum.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.
Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.
Sementara itu, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.
Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.
Baca juga: Profil 3 Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Tangani Kasus Ferdy Sambo
Alimin pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 lalu.