Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo
Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia dapat dukungan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Dalam kasus Ferdy Sambo, Alimin bersama kedua koleganya menjatuhkan hukuman maksimal pada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara untuk empat terdakwa lain, Alimin dkk memvonis mereka dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun pada Senin (13/2/2023).
Sehari setelahnya yaitu pada Selasa (14/2/2023), sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.
Sementara ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono
Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.816.349.985.
Aset Alimin Ribut Sujono terdiri dari satu bidang tanah dan banguna, lima unit kendaraan, serta kas dan setara kas.
Ia memiliki utang sebesar Rp 38 juta sehingga mengurangi total asetnya.
Inilah daftar harta kekayaan Alimin Ribut Sujono, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.400.000.000