BPIP Singgung Polemik Sistem Pemilu Jelang 2024: Zaman Orba Semua Tertutup, Aman dan Senang Saja
Karjono menggarisbawahi soal polemik sistem pemilu 2024 yang masih belum jelas antara proporsional terbuka dan tertutup yang menjadi perbicangan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono mengatakan bahwa publik harus membuat wangi dan mengharumkan satu sama lain dalam Pemilu 2024.
Karjono menggarisbawahi soal polemik sistem pemilu 2024 yang masih belum jelas antara proporsional terbuka dan tertutup yang menjadi perbicangan.
"Dulu pernah ditawarkan proporsional terbuka terbatas. Maksud saya itu dilaksanakan semuanya baik," kata Karjono di Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Karjono lalu menjelaskan bagaimana sistem pemilu di zaman orde baru yang menggunakan proporsional tertutup, ternyata bisa berjalan aman.
"Zaman orde baru semua tertutup, aman saja, senang-senang saja. Sekarang terbuka, apakah nanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ya kita hormati kita junjung tinggi, kita laksanakan," pungkasnya.
Jadi negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka apakah itu tertutup,apakah itu terbuka-terbatas dan lain-lain.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan, Perludem Sebut Sistem Proporsional Tertutup Berbahaya Bagi Pemilu dan Demokrasi
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.