Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembangkan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Kembangkan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pencucian Uang
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya kini sedang menyelisik penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus itu.




"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Ali, Rabu (31/5/2023).

Di sisi lain, Ali berkata KPK juga terus menelusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Melalui pemeriksaan empat saksi pada Selasa (30/5/2023), tim penyidik mendalami pembelian rumah oleh Andhi dengan cara menukar valas atau mata uang asing.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya

Empat saksi dimaksud antara lain Kohar Sutomo, Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur Osha Asia; Carolina Wahyu Apriliasari, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP Money Changer); Kristophorus Intan Kristianto, Mitra Pengemudi Aktif Grab Indonesia; dan Budi Harianto Ishak, wiraswasta.

BERITA TERKAIT

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," ungkap Ali.

KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring terus bergulirnya penyidikan.

Adapun dalam proses penyidikannya, KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

Di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya. Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri 12 Mei 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas