PDIP Bantah Suami Puan Terlibat Korupsi BTS, NasDem Tantang Kejagung Ungkap dan Buktikan Seluasnya
NasDem dorong Johnny G Plate buka-bukaan dan tantang Kejagung buktikan kasus korupsi tower BTS, ungkap seluas-luasnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membuktikan kasus korupsi yang membelit Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate.
Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dia salah satu tersangka kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
"Semuanya diserahkan kepada aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk bisa membuktikan kerugian negara Rp 8 triliun itu, kan begitu," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.
Sugeng pun meminta penyidik dari Kejagung untuk membuka semua pihak yang dianggap terlibat di dalam kasus tersebut.
Apalagi angka kerugian negara Rp 8 triliun bukan hal yang kecil.
"Kita yakin bahwa kalau kita, sebagaimana disampaikan ketua umum, buka seluas-luasnya ke Utara, ke Selatan, ke Atas, ke Bawah, ke Barat, ke Timur, semuanya. Rp8 triliun itu kan besar sekali," jelasnya.
Enam Tersangka Korupsi dan Empat Tersangka TPPU Proyek BTS Kominfo
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu diantaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mahfud Buka Pintu, Kejagung Gilir Pemeriksaan Pejabat Kominfo dan Sekretaris Pribadi Johnny Plate
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tiga diantaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
NasDem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan Siapapun yang Terlibat Kasus Korupsi BTS
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mendorong agar Menkominfo RI sekaligus Eks Sekjen NasDem Johnny G Plate buka-bukaan mengenai kasus korupsi yang membelitnya menjadi tersangka.
Adapun Johnny G Plate tersandung dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia menjadi salah satu tersangka mega korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
"Ya harus begitu dong (Johnny buka-bukaan kasus korupsi BTS)," kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sore.
Sugeng menyatakan Johnny G Plate yang terbuka diharapkan bisa membuktikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Termasuk, kata dia, aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
"Ini korupsi yang merugikan negara, nanti kan kelihatan sekali seorang Johnny Plate itu, katakan lah kalau dalam hukum terbukti, kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menambahkan partainya pun telah berkomitmen terkait pemberantasan korupsi. Karena itu, siapa pun yang terlibat diharapkan bisa ditindak.
"Kita ini nggak anti pemberantasan korupsi, kita dorong siapapun," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.