Perintahkan Jual & Tukar Sabu Jadi Tawas: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Hukuman Panjang Menanti
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Editor: Wahyu Aji
Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Teddy Minahasa semasa menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawirana Negara untuk menyisihkan barang bukti narkoba sebesar 10 kg dan menggantikanya dengan tawas.
Selain Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara, kasus ini juga menyeret dua polisi lainnya yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dan Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Terdapat juga tiga warga sipil yang jadi terdakwa yakni Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng. (*)