Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK

(Perludem) mengatakan, sangat berbahaya ketika sistem Pemilu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK
Ibriza
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, sangat berbahaya ketika sistem Pemilu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti dan perwakilan dari Perludem Kahfi Adlan Hafiz menyampaikan kekhawatirannya, jika pilihan sistem Pemilu diputuskan oleh MK, maka akan menutup peluang diskusi untuk mengevaluasi sistem Pemilu yang sudah diterapkan di Indonesia.

"Misalnya ada satu sistem Pemilu yang dianggap konstitusional. Ini bisa ditafsirkan juga bahwa sistem-sistem Pemilu lainnya tidak konstitusional," kata Kahfi, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Dan akhirnya tidak memiliki peluang untuk dibahas juga di dalam diskursus-diskursus sistem Pemilu yang ada di Indonesia. Padahal kita sendiri sebetulnya kan ingin agar tentu kita mendukung bahwa harus ada evaluasi sistem Pemilu yang sudah kita terapkan," sambungnya.

Kahfi menegaskan, sistem Pemilu yang sudah diterapkan tetap perlu dievaluasi, untuk pembenahan dan perbaikan sistem itu sendiri.

Adapun ia melanjutkan, evaluasi tersebut juga didorong untuk dilakukan di tingkat legislatif, yakni DPR bukan MK.

"Yang ingin kita dorong adalah bahwa evaluasi pembenahan, perbaikan, dam diskusi-diskusi soal sistem Pemilu yang sudah kita terapkan ini, ini pembahasannya di forum legislasi, pembahasannya antara para pembentuk undang undang," katanya.

Berita Rekomendasi

"Karena kita tidak melihat isu konstitusionalitas di sini, di pilihan sisten Pemilu. Karena di dalam UUD 1945 misalnya tidak di-mention sistem Pemilu mana yang harus kita pilih untuk memilih anggota DPR maupun DPRD kita," sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya, tidak ada yang tahu apakah di masa depan nanti sistem Pemilu di Indonesia akan mengalami perubahan lagi atau tidak.

"Kita kan enggak tahu di masa depan nanti perubahan, mungkin yang sekarang yang lebih relevan adalah sistem proporsional, tapi di masa depan nanti bisa jadi yang lebih relevan mungkin adalah sistem mayoritas, misalnya."

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka, Rabu (31/5/2023).

Peneliti dan perwakilan dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, penyerahan kesimpulan dilakukan sesuai dengan instruksi majelis hakim MK pada sidang terakhir.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu ini.

Dalam kesimpulan yang telah diserahkan itu, Kahfi mengatakan, sistem proposional tertutup dinilai sangat membahayakan bagi jalannya Pemilu dan demokrasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas