Tanggapi Instruksi Jokowi, Kapolri Sebut Akan Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat dalam TPPO
Kapolri merespon soal instruksi Presiden Jokowi terkait penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
Sementara untuk soal bekingan penjahat, kata Mahfud, Presiden Jokowi berikan perintah kepada Kapolri untuk tidak ada tindakan bekingan terhadap para penjahat.
"Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri, tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu dibeking oleh negara."
"Tidak ada beking-bekingan bagi penjahat, beking bagi kebenaran adalah negara, beking bagi penegakan hukum adalah negara," tambahnya.
Puluhan Korban TPPO Myanmar dan Filipina Kembali ke Tanah Air
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan ada puluhan korban dari TPPO telah kembali ke Indonesia dari Myanmar dan Filipina.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polei Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut WNI tiba secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023) dini hari.
"Pemulangan WNI diduga korban TPPO Hari, Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 20.00 sampai dengan 03.00 WIB," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Sebanyak 26 orang dikatakan Djuhandhani sudah dipulangkan ke tanah air.
"Pemulangan korban TPPO Myanmar dari Bangkok Thailand berjumlah 26 WNI dengan didampingi Atase Kepolisian KBP Endon Nurcahyo," tuturnya.
Sementara, untuk korban TPPO yang berasal dari Filipina, baru sebanyak 20 orang WNI yang berhasil dipulangkan.
"Keseluruhan korban saat ini ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk melaksanakan Rehabilitasi sosial dan menunggu pemulangan ke daerah masing masing," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Rahmat Fajar Nugraha/Abdi Ryanda Shakti)