VIDEO EKSKLUSIF Sekjen PBB: Banyak Orang Gila karena Gagal Caleg Akibat Proposional Terbuka
PBB tetap mendorong mahkamah konstitusi (MK) agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proposional tertutup.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Srihandriatmo Malau
Lebih lanjut, Afriansyah menambahkan jika sistem Pemilu proposional terbuka juga menimbulkan pragmatisme di kalangan masyarakat.
Tak hanya itu, Caleg yang memiliki dana yang banyak melakukan sosialisasi ke masyarakat lalu bawa sesuatu dan akan tandai dan catat oleh masyarakat.
Afriansyah juga menjelaskan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menganggarkan sekitar 70 triliun untuk Pemilu 2024, sementara saat proporsional tertutup sebelumnya anggaran hanya sekitar 20 sampai 22 triliun.
Berikut hasil wawancara lengkap Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor terkait sikap partainya dalam melihat sistem Proporsional Tertutup san Terbuka:
Pak Afriansyah, sekarang ini muncul tarik menarik diskursus mengenai sistem pemilu. Karena kita semua tentu PBB juga kepingin lolos dari parlemen threshold di pemilu 2024 mendatang. Tarik menariknya adalah proposional terbuka dan proporsional tertutup. Buat PBB mana yang lebih nyaman?
Kita pernah mengalami proposional tertutup 1999 sampai dengan 2009, kemudian dilanjutkan dengan proposional terbuka 2009 sampai dengan 2019, artinya dua pelajaran ini merupakan hal yang Pernah kami rasakan.
Nah oleh karena itu dengan tiga periode kemarin 2009 sampai 2019, PBB betul-betul mengalami kesulitan mas Febby. Kesulitan bagaimana? Pertama, partai ini bukan partai yg ada sponsor, ada pembiayaan yang jelas, kemudian juga dengan sistem terbuka ini tentunya rekrutmen Caleg pun sangatlah bersaing dan kebetulan karena kami tidak lolos PT 4 persen, Sehingga untuk mereka caleg potensial ini berpikir 'kalau saya nyaleg dari PBB apakah saya bisa lolos' dengan modal yang saya keluarkan, dengan dana yang saya keluarkan, dengan sosialisasi yang tidaklah murah'.
Oleh karena itu, kami ketika tahu ada perorangan yang menggugat, yang menggugat sistem terbuka ini menjadi sistem tertutup kami mencoba membantu sebagai pihak terkait.
Karena perorangan ini biasanya di mahkamah konstitusi itu ada klausul dan ada pengalaman bahwa kalau dia tidak mempunyai legal standing dia akan tidak diterima oleh MK.
Nah oleh karena itu kami maju sebagai pihak yang mempunyai legal standing. Karena kami diputuskan sebagai peserta pemilu dan kami punya hak untuk menuntut itu.
Nah ternyata di belakang perorangan ini ada PDIP yang memberikan dukungan. Nah akhirnya kita komunikasi dengan teman-teman PDIP, PDIP memberikan support untuk kita membantu perorangan tadi dengan catatan PBB menjadi pihak terkait, majulah kita.
Nah saya dan Pak Yusril mendaftarkan itu beberapa Minggu lalu, sudah diterima dan Kami sudah menjadi pihak terkait dan kita menunggu sidang.
Nah kemarin terakhir dengan sidang memanggil anggota DPR atau fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyatakan dan ke depan ini MK akan memanggil orang perorangan tadi memberikan keterangan kemudian barulah masuk ke dalam sebagai pihak terkait.
Pak, bisa dijelaskan nggak plusnya dulu sama minusnya proposional tertutup ini?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.