Yasonna Laoly Sebut Mahfud MD Bakal Tanya Langsung ke MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa Menkopolhukam RI Mahfud MD akan bertanya secara langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan perpanjangan kepemimpinan KPK menjadi lima tahun.
Menurutnya, Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK nantinya akan bertanya pertimbangan MK dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.
"Saya dapat informasi, Pak Menko Polhukam akan bertanya kepada, karena Pak Menko kan Mantan Ketua MK akan bertanya kepada MK maksud putusan itu. Itu lebih fair," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Namun begitu, Yasonna menyatakan bahwa putusan MK tersebut telah bersifat final dan binding.
Artinya, putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi.
"Ya itu kan putusan Mahkamah Konstitusi final and binding," pungkasnya.
Baca juga: ICW Sebut Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Memiliki Kadar Konstitusionalitas
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.
Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku. Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Juru Bicara (jubir) MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi.
Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.
“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ia menambahkan.
Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis.
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.