Denny Indrayana Beberkan 5 Poin Arah Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Ini Isinya
Denny Indrayana membeberkan lima poin arah putusan MK terkait sistem pemilihan yang digunakan dalam Pemilu 2024. Berikut isinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membeberkan lima poin terkait arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024.
Hal ini disampaikannya melalui sebuah file yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana pada Kamis (1/6/2023).
Adapun analisa dalam bentuk poin-poin tersebut diberi judul 'Bocoran' Lima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Legislatif'.
Dalam analisanya, Denny mengawali dengan menuliskan adanya empat faktor yang memengaruhi putusan MK terkait sistem pemilihan yang dipakai dalam Pemilu 2024.
Yaitu, pemohon memiliki hak atau tidak untuk menggugat sistem pemilihan yang tersedia yaitu proporsional tertutup, proporsional terbuka, dan sistem campuran.
Lalu, yang ketiga yaitu terkait lokasi sistem pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan, dan terakhir adalah waktu yang diputuskan untuk pelaksanaan sistem tertutup apakah saat Pemilu 2024 atau Pemilu 2029.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Jika Denny Indrayana Diproses Polisi, Itu Jelas Kriminalisasi
Kemudian, Denny baru mengungkapkan lima arah putusan MK terkait sistem pemilu tersebut.
Jika MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup, maka pemilu akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Lalu, jika MK memutuskan untuk menolak, maka Pemilu 2024 akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
"Putusan Mengabulkan Seluruhnya: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029," tulis Denny dalam poin ketiga.
Kemudian, jika MK memutuskan untuk mengabulkan separuh gugatan maka pemilu akan digelar dengan sistem campuran yakni tertutup dengan memperhatikan perolehan suara partai yang berlaku di Pemilu 2024 atau untuk Pemilu 2029.
Baca juga: Denny Indrayana Dapat Info Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang
Terakhir, Denny menuliskan ketika MK juga mengabulkan sebagian gugatan, maka Pemilu 2024 akan digelar sistem campuran beda level.
"Misalnya Sistem Tertutup untuk DPR, namun Terbuka untuk DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029.
Kekacauan Versi Denny jika Pemilu Digelar dengan Sistem Proporsional Tertutup