Denny Indrayana Beberkan 5 Poin Arah Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Ini Isinya
Denny Indrayana membeberkan lima poin arah putusan MK terkait sistem pemilihan yang digunakan dalam Pemilu 2024. Berikut isinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sebagai seorang lawyer, Denny pun menegaskan akan selalu menjaga integritas dan moralitas.
"Sebagai akademisi sekaligus praktisi - Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika."
"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga intergritas dan moralitas. Karena itu saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya mengutip siaran pers yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.
Baca juga: Menggema Tolak Sistem Pemilu Coblos Parpol usai Rumor Denny Indrayana
Di sisi lain, Denny menegaskan informasi terkait putusan sistem pemilu tertutup bukanlah didapatnya dari lingkungan MK atau hakim MK.
Sehingga menurutnya, pemeriksaan di lingkungan MK akan sia-sia.
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak dari MK," katanya.
Denny pun menjelaskan lebih lanjut terkait cuitannya soal isu MK memutuskan sistem pemilu tertutup.
Dia mengatakan tidak ada pilihan kata 'bocoran' dalam cuitannya tersebut, tapi kata yang dipilihnya adalah 'mendapatkan informasi'.
Selain itu, Denny mengatakan dirinya tidak menuliskan MK telah memutuskan sistem pemilu tertutup tetapi baru akan diputuskan.
"Silakan disimak dengan hati-hati,saya sudah secara cermat memilih frasa, '...mendapatkan informasi', bukan '...mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."
"Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," jelasnya.
Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Dapat Informasi Putusan Sistem Pemilu Tertutup Bukan dari MK
Denny juga percaya diri bahwa informasi yang diperolehnya terkait sistem pemilu tertutup layak dipercaya.
Hal ini pun membuat dirinya merasa patut untuk melontarkannya ke publik.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024