Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Beberkan 5 Poin Arah Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Ini Isinya

Denny Indrayana membeberkan lima poin arah putusan MK terkait sistem pemilihan yang digunakan dalam Pemilu 2024. Berikut isinya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Denny Indrayana Beberkan 5 Poin Arah Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024, Ini Isinya
Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). Denny Indrayana membeberkan lima poin arah putusan MK terkait sistem pemilihan yang digunakan dalam Pemilu 2024. Berikut isinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membeberkan lima poin terkait arah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024.

Hal ini disampaikannya melalui sebuah file yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana pada Kamis (1/6/2023).

Adapun analisa dalam bentuk poin-poin tersebut diberi judul 'Bocoran' Lima Putusan MK Soal Sistem Pemilu Legislatif'.

Dalam analisanya, Denny mengawali dengan menuliskan adanya empat faktor yang memengaruhi putusan MK terkait sistem pemilihan yang dipakai dalam Pemilu 2024.

Yaitu, pemohon memiliki hak atau tidak untuk menggugat sistem pemilihan yang tersedia yaitu proporsional tertutup, proporsional terbuka, dan sistem campuran.

Lalu, yang ketiga yaitu terkait lokasi sistem pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan, dan terakhir adalah waktu yang diputuskan untuk pelaksanaan sistem tertutup apakah saat Pemilu 2024 atau Pemilu 2029.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Jika Denny Indrayana Diproses Polisi, Itu Jelas Kriminalisasi

Kemudian, Denny baru mengungkapkan lima arah putusan MK terkait sistem pemilu tersebut.

Berita Rekomendasi

Jika MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan agar Pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup, maka pemilu akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Lalu, jika MK memutuskan untuk menolak, maka Pemilu 2024 akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.

"Putusan Mengabulkan Seluruhnya: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029," tulis Denny dalam poin ketiga.

Kemudian, jika MK memutuskan untuk mengabulkan separuh gugatan maka pemilu akan digelar dengan sistem campuran yakni tertutup dengan memperhatikan perolehan suara partai yang berlaku di Pemilu 2024 atau untuk Pemilu 2029.

Baca juga: Denny Indrayana Dapat Info Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang

Terakhir, Denny menuliskan ketika MK juga mengabulkan sebagian gugatan, maka Pemilu 2024 akan digelar sistem campuran beda level.


"Misalnya Sistem Tertutup untuk DPR, namun Terbuka untuk DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029.

Kekacauan Versi Denny jika Pemilu Digelar dengan Sistem Proporsional Tertutup

Pada tulisan yang sama, Denny turut memberikan analisanya jika MK memutuskan untuk menggelar pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

Ada empat poin yang dituliskan Denny yaitu partai terpaksa harus menyusun ulang, bakal calon legislatif (bacaleg) akan banyak yang mengundurkan diri, adanya potensi perebutan yakni jual beli nomor urut, serta menggangu persiapan pemilu.

Dengan analisanya itu, Denny pun menuliskan tiga poin terkait putusan MK yang harus dilakukan yakni tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Lalu, jika memang ada perubahan terkait sistem pemilihan, maka harus diikuti proses legislasi di DPR dan menunggu hasil Pemilu 2024.

Terakhir, sambungnya, jika memang MK memutuskan sistem proporsional tertutup, maka dilaksanakan untuk Pemilu 2029.

"Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, dilaksanakan untuk Pileg 2029," katanya.

Sebelumnya, Denny membeberkan menyebut memperoleh informasi Pemilu 2024 akan digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Denny menyebut Pemilu sistem proporsional tertutup sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mayoritas hakim menyatakan setuju.

"Pagi ini (Minggu) saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

Dirinya juga mengatakan informasi tersebut berasal dari seseorang yang dapat dipercaya kredibilitasnya.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," ujarnya.

Tegaskan Bukan Bocorkan Rahasia Negara

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam rilisnya pada Selasa (30/5/2023), Denny turut mengungkapkan bahwa pernyataan terkait isu MK memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem tertutup bukanlah pembocoran rahasia negara.

Hal tersebut lantaran dirinya memahami untuk tidak masuk dalam wilayah delik pidana maupun pelanggaran etika.

Sebagai seorang lawyer, Denny pun menegaskan akan selalu menjaga integritas dan moralitas.

"Sebagai akademisi sekaligus praktisi - Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika."

"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga intergritas dan moralitas. Karena itu saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya mengutip siaran pers yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Baca juga: Menggema Tolak Sistem Pemilu Coblos Parpol usai Rumor Denny Indrayana

Di sisi lain, Denny menegaskan informasi terkait putusan sistem pemilu tertutup bukanlah didapatnya dari lingkungan MK atau hakim MK.

Sehingga menurutnya, pemeriksaan di lingkungan MK akan sia-sia.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak dari MK," katanya.

Denny pun menjelaskan lebih lanjut terkait cuitannya soal isu MK memutuskan sistem pemilu tertutup.

Dia mengatakan tidak ada pilihan kata 'bocoran' dalam cuitannya tersebut, tapi kata yang dipilihnya adalah 'mendapatkan informasi'.

Selain itu, Denny mengatakan dirinya tidak menuliskan MK telah memutuskan sistem pemilu tertutup tetapi baru akan diputuskan.

"Silakan disimak dengan hati-hati,saya sudah secara cermat memilih frasa, '...mendapatkan informasi', bukan '...mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."

"Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," jelasnya.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Dapat Informasi Putusan Sistem Pemilu Tertutup Bukan dari MK

Denny juga percaya diri bahwa informasi yang diperolehnya terkait sistem pemilu tertutup layak dipercaya.

Hal ini pun membuat dirinya merasa patut untuk melontarkannya ke publik.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," tegasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas