IPK Indonesia Disebut Bakal Terpengaruh Jika Kejaksaan Tak Bisa Tangani Korupsi
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bakal terdampak jika kejaksaan tidak bisa lagi menangani kasus korupsi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bakal terdampak jika kejaksaan Agung tidak bisa lagi menangani kasus korupsi.
IPK Indonesia dinilai bakal merosot pada tahun-tahun ke depan. Hal itu dikatakan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Alhabsy menanggapi uji materi (judicial review) wewenang kejaksaan menangani tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan melihat kinerja kejaksaan sekarang, dikabulkannya permohonan judicial review ini jelas sangat mungkin memengaruhi (secara negatif) skor IPK ke depan," kata Sahel saat dihubungi, Kamis (1/6/2023).
Keyakinan Sahel berdasarkan kinerja kejaksaan lebih progresif dalam mengusut kasus korupsi daripada lembaga penegak hukum lainnya, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penjelasannya sederhana, satu-satunya agensi yang sedang perform memberantas korupsi justru tersingkir, menyisakan dua lembaga lain (Kepolisian dan KPK) yang belakangan justru ada di tren sebaliknya," imbuhnya.