Menteri ESDM Sebut Dibukanya Ekspor Pasir Laut Karena Terjadi Pendangkalan
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut, untuk mengatasi penumpukan sedimen
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut, untuk mengatasi penumpukan sedimen laut.
Menurutnya sekarang ini terjadi pendangkalan laut di sejumlah titik akibat penumpukan sedimen tersebut.
"Ya karena sedimentasi itu kan bikin pendangkalan alur pelayaran, membahayakan alur pelayaran," kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (31/5/2023).
Selain membahayakan pelayaran, penumpukan sedimen tersebut juga kata dia membuat kapal kapal besar tidak bisa melintas karena terjadi pendangkalan. Akibatnya biaya ekonomi yang dikeluarkan menjadi lebih mahal.
"Salah satu itu, dan menjaga alur laut. Kalau kapal gede yang nilai ekonomisnya tinggi dan keterbatasan dengan pendangkalan kedalaman itu jadi gabisa pakai yang besar kan jadinya ekonomi nya lebih mahal kan," katanya.
Ia mengatakan dengan dibukanya ekspor pasir laut maka akan ada nilai ekonomi dari pengerukan karena hasilnya bisa dijual ke luar.
"Sekarang begini, kalau mengendap jadi apa? Sedimen aja dan membahayakan alur pelayaran. Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Maka ada yang mau ngga? Supply demand pasti ada," katanya.
Menurut Arifin penumpukan sedimen tersebut terjadi di sejumlah titik alur pelayaran. Terutama, di perairan Malaka, antara Batam dan Singapura.
"Terutama di channel yang dekat lintas pelayaran masif, di dekat Malaka sampai strait antara Batam dan Singapura," pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.
Baca juga: Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri Trenggono Sebut Izinnya Tak Mudah Harus Lewatin Beberapa Kementerian
Pada 2003 silam, pemerintah sempat melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.