Sejarah Hari Lahir Pancasila, Diperingati Setiap 1 Juni
Simak sejarah ditetapkannya Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni. Ditandai dari pidato pertama Presiden Soekarno dan munculnya BPUPK.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: bunga pradipta p
Kedua, internasionalisme atau perikemanusiaan.
Ketiga, mufakat atau demokrasi.
Keempat, kesejahteraan sosial.
Kelima, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Soekarno juga mengusulkan nama Pancasila untuk dasar negara.
“Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya ialah Pancasila.
Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar inilah kita mendirikan negara Indonesia yang kekal dan abadi,” tegas Soekarno.
Baca juga: Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023, Cocok untuk Update Status Media Sosial
Menurut Soekarno, malam hari sebelum mengusulkan Pancasila itu ia keluar rumah, melihat ke atas langit dan menatapi bintang-bintang yang ada di angkasa.
Ia menyatakan kesadarannya bahwa manusia sangatlah kecil.
Tidak memiliki kekuatan apapun selain atas pertolongan Tuhan Yang Maha Esa.
Lalu Soekarno berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk diberikan ilham dalam merumuskan dasar negara.
Setelah ia selesai memanjatkan doa, ia mendapatkan inspirasi bahwa dasar negara yang sedang dirumuskan secara bersama harus digali dari bumi Indonesia sendiri, dari kebudayaan yang mengakar pada masyarakat Indonesia.
Dikutip dari laman Kemdikbud, pada awalnya Soekarno menyampaikan pidato secara aklamasi atau tanpa judul.
Kemudian baru mendapat sebutan Lahirnya Pancasila oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut.
Sehingga pada tanggal 1 Juni 1945 itu, semua peserta sidang BPUPK sepakat dengan nama Pancasila.
Maka tanggal itu kemudian dijadikan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Mengenai butir-butir isi Pancasila, BPUPK memutuskan untuk dirumuskan kembali.
Berikut naskah resmi Pancasila yang digunakan hingga saat ini:
1. Ketuhanan yang maha esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah resmi Pancasila ini baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia merdeka melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)