Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPN Peradi Anggap Muscab Tak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan menyebut kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan sudah sesuai AD Peradi.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPN Peradi Anggap Muscab Tak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait isu kericuhan dalam muscab beberapa waktu lalu, Jumat (2/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan menyebut kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan sudah dilakukan sesuai anggaran dasar Peradi tahun 2020. 

Hal tersebut menanggapi soal pernyataan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

"Bahwa Pelaksanaan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan bertempat di The Opus Grand Ballroom, The Tribrata pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bentuk komitmen DPC Peradi Jakarta Selatan untuk menjalankan amanat dan telah sesuai Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Ketua Steering Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Hernoko D. Wibowo kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Hernoko mengatakan untuk menjadi Peserta, selain berdasarkan Data Anggota yang kami terima dari DPN Peradi, Data tersebut juga harus sesuai dengan aturan pada Anggaran Dasar Peradi pada pasal 10 ayat 1 dan pasal 59 ayat 2. Sehingga Peserta yang masuk dan mengikuti Musywarah Cabang Peradi Jakarta Selatan adalah Anggota yang memenuhi Anggaran Dasar. Jumlah Peserta yang hadir dalam Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan sebanyak 847 Peserta.

Hernoko pun menjelaskan ada kriteria-kriteria tertentu untuk terverifikasi menjadi anggota DPC Peradi dan menjadi Peserta Muscab sesuai anggaran dasar yang ada. Anggota yang sudah terdaftar sekalipun harus melewati ketentuan yang berlaku untuk menjadi peserta Muscab yakni Advokat yang melakukan Data Ulang pada DPC dan bagi anggota perpindahan berlaku masa efektif 6 bulan menjadi anggota DPC yang dituju.

"Dasarnya mereka sendiri pernyataan tidak sah itu kan pasti terkait sama keanggotaan atau apa, yang jelas kita menggunakan data dari DPN Peradi dengan pemutakhiran Anggaran dasar, kalaupun dia menyatakan tidak sah, itu tidak berdasar, seperti itu," ucapnya.

"Sehingga kalau mereka memaksakan kalau misalnya oke 'tidak sah', dasarnya apa dulu gitu lho? kan buat kami di sini ya itu yang jelas ya itu jelas sesuai dengan anggaran dasar," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Organizing Commitee Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan, Junaidi mengatakan munculnya pernyataan tidak sah itu dimungkinkan karena DPC belum menyerahkan laporan Musyawarah Cabang Peradi Jakarta Selatan ke DPN secara utuh.

"Pernyataan DPN itu mungkin karena buat kita belum memberikan laporan secara detail, kan seharusnya setiap kegiatan yang sudah berakhir, kita ada tanggung jawab laporan-laporan itu," tuturnya.

"Sudah kita susun laporan sehingga saya pikir pernyataan DPN itu sudah terlalu dini diucapkan karena kita sendiri juga belum memberikan laporan," imbuhnya.

Sementara itu, Junaidi juga menyoroti soal kericuhan yang dipicu karena ada sejumlah anggota yang tidak memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar mengikuti Muscab tersebut, karena adanya perpindahan dan juga ternyata ada Anggota yang melakukan Pendaftaran tidak melalui DPC.

"Sehingga terkait adanya anggota Peradi Jakarta Selatan yang memiliki KTPA, namun tidak dapat menjadi peserta untuk mengikuti Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, hal itu dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dari hasil verifikasi SC, berdasarkan Data Anggota DPN yang telah disesuaikan dengan ketentuan Anggaran Anggaran Dasar Peradi 2020," kata Junaidi.

Baca juga: Kronologi Pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Dilarang Masuki Ruangan hingga Saling Dorong

"Pada Musyawarah Cabang DPC Peradi Jakarta Selatan, panitia melakukan proses registrasi peserta berdasarkan data nama anggota DPC Peradi Jakarta Selatan dari SC sesuai Anggaran Dasar Peradi 2020, sehingga tidak ada penolakan terhadap anggota DPC Peradi Jakarta Selatan yang telah memenuhi persyaratan Anggaran Dasar Peradi 2020," ungkapnya.

DPN Peradi Anggap Tidak Sah

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas