Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPN Peradi Anggap Muscab Tak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan menyebut kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jakarta Selatan sudah sesuai AD Peradi.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in DPN Peradi Anggap Muscab Tak Sah, DPC Jakarta Selatan Klaim Sudah Sesuai Anggaran Dasar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait isu kericuhan dalam muscab beberapa waktu lalu, Jumat (2/6/2023). 

Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R Dwiyanto Prihartono, mengatakan seharusnya Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) menggunakan data anggota dari DPN Peradi. Kalau tidak maka Muscab tidak sah.

"Kalau ada Muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan Muscab itu tidak sah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ia menjelaskan awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan.

Kericuhan dipicu karena pihak panitia Muscab menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jakarta Selatan sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.

“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana (Muscab DPC Peradi Jaksel),” ujarnya.

Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan itu buatan mereka sendiri dan tidak diketahui diperoleh dari mana.

Tapi yang pasti, itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk Muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan mengapa data keanggotaan advokat yang digunakan untuk Muscab itu harus menggunakan data dari DPN Peradi karena DPN yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.

“Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” tuturnya.

Dengan demikian, dikatakan Dwi, jika Muscabmenggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi maka dipastikan Muscab tersebut tidak sah.

Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jakarta Selatan menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui persis alasannya.

“Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan data anggota yang bukan dari DPN Peradi itu merugikan anggota karena banyak advokat yang tercatat sebagai anggota DPC Peradi Jaksel dan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana tertera di data induk DPC Peradi, menjadi tidak bisa menggunakan haknya.

Baca juga: Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum, Peradi Teken MoU dengan Sabah Law Society

“Anggota PDC Jakarta Selatan ada yang jadi tidak bisa masuk, padahal dia orang yang memegang kartu. Kartu itu asli dan daftar namanya ada di DPN Peradi, tapi karena pakai anggota mereka yang enggak tahu dari mana asalnya, entah berantah, jadi tidak bisa masuk. Itulah inti persoalnnya,” ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas